Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 4 Tahun 2020

Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Mentawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat V Bab, 13 Pasal dan II Lampiran, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pendelegasian Kewenangan; Bab III Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan; Bab IV Ketentuan Peralihan; Bab V Penutup. Bupati mendelegasikan kewenangan di bidang perizinan kepada Kepala DPMPTSP. Pendelegaisan kewenangan meliputi: penerbitan produk pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan perizinan sesuai stanar pelayanan; penolakan permohonan pelayanan perizinan yang tidak sesuai standar pelayanan; penerbitan dan/atau penandatanganan dokumen perizinan; pencabutan dan/atau pembatalan dokumen perizinan; pengadministrasian Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Mentawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
10 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2020
Tanggal Berlaku
10 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 4
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan