Peraturan ini memuat V Bab, 13 Pasal dan II Lampiran, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pendelegasian Kewenangan; Bab III Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan; Bab IV Ketentuan Peralihan; Bab V Penutup. Bupati mendelegasikan kewenangan di bidang perizinan kepada Kepala DPMPTSP. Pendelegaisan kewenangan meliputi: penerbitan produk pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan perizinan sesuai stanar pelayanan; penolakan permohonan pelayanan perizinan yang tidak sesuai standar pelayanan; penerbitan dan/atau penandatanganan dokumen perizinan; pencabutan dan/atau pembatalan dokumen perizinan; pengadministrasian Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat