PEDOMAN TEKNIS - PENGELOLAAN KEUANGAN - badan layanan umum daerah - rumah sakit umum daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2022/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3), Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tekniks Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No 129/PMK.05/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 70 Tahun 2020; Peraturan Bupati No 260 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 262 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2019
Mencabut Peraturan Bupati Pasaman Barat No. 49 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan BLUD UPT Puskesmas di Kabupaten Pasaman Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 Nomor 49)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten
Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemanfaaatan Dana Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Pasaman Barat tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan efektifitas pemanfaatan dana kapitasi, sehingga perlu diganti;
1. UU No. 38 Tahun 2003
2. UU No. 36 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 23 Tahun 2005
5. PP No. 24 Tahun 2005
6. PP No. 12 Tahun 2019
7. Perpres No. 32 Tahun 2014
8. Perpres No. 16 Tahun 2018
9. Permenkeu No. 153 Tahun 2006
10. Permenkeu No. 76/PMK.05/2008
11. Permenkeu No. 92/PMK.05/2011
12. Permenkes No. 44 Tahun 2016
13. Permendagri No. 79 Tahun 2018
14. Permenkes No. 4 Tahun 2019
15. Permenkes No. 6 Tahun 2022
16. Perda Kab. Pasaman Barat No. 2 Tahun 2021
17. Perbup Pasaman Barat No. 75 Tahun 2018
18. Perbup Pasaman Barat No. 76 Tahun 2018
19. Perbup Pasaman Barat No. 77 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman BLUD UPT Puskesmas dalam pemanfaatan dana pendapatan sehingga tercapai efesiensi dan efektifitas penggunaan dana pendapatan BLUD.
Pendapatan BLUD UPT Puskesmas bersumber dari dana layanan kapitasi dan non kapitasi: hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan lain-lain pendapatan Badan Layanan Umum Daerah yang sah.
Seluruh pendapatan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja Puskesmas sesuai RBA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Pasaman Barat No. 49 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan BLUD UPT Puskesmas di Kabupaten Pasaman Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 Nomor 49)
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 41 Tahun 2023
Badan Layanan UmumPariwisata dan KebudayaanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banyumas No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
PERBUP Kab. Banyumas No. 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81
Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden Pada Dinas Pemuda,
Olahraga, Kebudayaan, Dan Pariwisata
PERBUP Kab. Banyumas No. 38 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
PERBUP Kab. Banyumas No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021
tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas
Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2023
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor
81 Tahun 2021; bahwa dalam rangka efektivitas serta peningkatan
pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden kepada
masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian atas tarif yang
telah ditetapkan sebelumnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 106 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81
Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 diubah.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Kendari
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 42 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN RAWAT JALAN, INTALASI GAWAT DARURAT, KELAS II,KELAS KHUSUS, KELAS I,KELAS UTAMA (VIP) DAN EKSEKUTIF (VVIP) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR.H.ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN RAWAT JALAN, INTALASI GAWAT DARURAT, KELAS II,KELAS KHUSUS, KELAS I,KELAS UTAMA (VIP) DAN EKSEKUTIF (VVIP) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR.H.ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tabun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama (VIP) Dan Eksekutif (WIP) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung;
b. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayiman kesehatan pada Rumah Saldt Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung telah rnemiliki beberapa alat penunjang radiologi yang canggih, sarana ruang aula, penitipan anak, Klinik Seandanan (Institusi Penerirna Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalabguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika], dan penyesuaian penetapan tarif penggunaan ambulance dan mobil jenazah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu merubah Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tabun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama ( VIP ) Dan Eksekutif ( VVIP I Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi dan' menetapkannya dengan Peraturan Gubernur Lampung;
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tabun 2009 tentang Rumab Sakit;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 20 II tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung;
Menambah beberapa huruf pada beberapa pasal di Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas 1, Utama (VIP), dan Eksekutif (WIP) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung. Seperti penambahan jenis pelayanan penitipan anak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2015
4 hlm, Lampiran 18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 42 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 111 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 111 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa untuk penyesuaian pembagian jasa layanan
kapitasi, layanan non kapitasi dan layanan pelayanan
umum, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019 tentang
Pemanfaatan Pendapatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas
Kabupaten Soppeng;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Soppeng tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 111 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan
Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 99), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
125);
11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas
Kabupaten Soppeng.
Ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng diubah h sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Untuk pembagian jasa layanan Dana Kapitasi JKN
(2) Untuk pembagian jasa layanan Non Kapitasi JKN
(3) Untuk pembagian jasa layanan Pelayanan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 105
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Susunan Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat
Daerah, dan dalam rangka optimalisasi dan pelaksanaan
tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, perlu disusun
uraian tugas yang merupakan penjabaran tugas dan fungsi
satuan kerja perangkat daerah sesuai peraturan daerah dan
peraturan bupati tersebut di atas; bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 105 Tahun 2021
Peraturan Bupati Barito Kuala ini Mengatur Tentang Uraian TUgas Unsur-Unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 42 Tahun 2019
keuangan dan akuntansi - rsud budi rahayu - pedoman
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Tahun 2019 No. 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Kota magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas dan nyata, dipandang perlu memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-prakter bisnis yang sehat dalam pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengellaan keuangan dan untuk memenuhi persyaratan administrasi Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang sebagai Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU) maka perlu adanya pedoman teknis pengelolaan keuangan dimaksud;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, amka perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 23 Taahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Thun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 61 Taahun 2007; Permenkeu Nomor 08/PMK.02/2006; Permenkeu Nomor 220/PMK.05/2016; Permenkeu Nomor 176/PMK.05/2017; eputusan Menteri Kesehatan Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006; Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perwali Magelang Nomor 13 Tahun 2019; Keputusan Walikota Magelang Nomor 900/157/112 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuaan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola RSUD Budi Rahayu Kota Magelang, pejabat pengelola RSUD, penanggung jawab, pejabat keuangan RSUD, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, pejabat teknis, pembina keuangan RSUD, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, DPA-RSUD, pendapatan, belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang, investasi, pengelolaan barang, penyelesaian kerugian, penatausahaan, perubahan RBA dan DPA-RSUD, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, akuntabilitas knerja, surplus dan defisit, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
.
.
35 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 42 Tahun 2017
TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN PEMAKAIAN FASILITAS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKINANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD. 2017/No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dan Pemakaian Fasilitas Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang
ABSTRAK:
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Kampar Nomor O60/ORG/303/2011 tentang Penetapan RSUD Bangkinang sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh dan dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan untuk memenuhi ketentuan A Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional, telah dibentuk Tim Perumus Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor 445/RSUD/I-1/2016/ 1747 Tentang Pembentukan Tim Perumus Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dajam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.
Dalam peraturan ini berisi tentang Penetapan RSUD Bangkinang sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh dan dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan untuk memenuhi ketentuan A Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional, telah dibentuk Tim Perumus Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
47
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat