Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 42 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 111 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng diubah h sebagai berikut: Pasal 8 (1) Untuk pembagian jasa layanan Dana Kapitasi JKN (2) Untuk pembagian jasa layanan Non Kapitasi JKN (3) Untuk pembagian jasa layanan Pelayanan Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Soppeng Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 111 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
16 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2020
Tanggal Berlaku
17 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.42
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan