Ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng diubah h sebagai berikut: Pasal 8 (1) Untuk pembagian jasa layanan Dana Kapitasi JKN (2) Untuk pembagian jasa layanan Non Kapitasi JKN (3) Untuk pembagian jasa layanan Pelayanan Umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat