Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2023

Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN, PRINSIP, DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA BAB Ill PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA BAB IV PERENCANAAN PENGADAAN BAB V PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA BAB VI PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BAB VII USAHA KECIL DAN PRODUK DALAM NEGERI BAB XI SUMBER DAYA MANUSIA BLUD UPT PUSKESMAS BAB VIII PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, DAN SENGKETA BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
01 November 2023
Tanggal Pengundangan
01 November 2023
Tanggal Berlaku
01 November 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 41
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan