Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Pajak Daerah Yang Dibayar Sendiri Oleh wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah diatur dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Pajak Daerah Yang Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Secara Online;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pembayaran dan pelapporan Pajak Yang Terutang dilakukan oleh wajib Pajak secara manual,namun seiring dengan dinamika perkembangan saat ini dan sebagai upaya untuk mewujudkan tata Kelola pelaporan transaksi Pajak Daerah yang Efisien dan efektif maka pembayaran dan pelaporan pajak terutang dilakukan oleh Wajib Pajak secara online;
c. bahwa dengan adanya pembayaran dan pelaporan yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara online sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Wajib Pajak melakukan pelaporan Pajak Terutang terlebih dahulu dan selanjutnya melakukan pembayaran Pajak Yang Terutang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 11 Tahun 2008; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 91 Tahun 2010; PP No 83 Tahun 2012; PerPres No 87 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 7 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERWAL Tangerang Selatan No 64 Tahun 2011; PERWAL Tangerang Selatan No 27 Tahun 2013
Peraturan Ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah; 2a. walikota; 3. Perangkat Daerah; 4. Dinas; 5. Kepala Dinas; 6. Pajak Daerah; 7. Wajib Pajak; 8. Badan; 9. Pembayaran; 10. Surat Setoran Pajak Daerah; 11. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 12. Pajak Hotel; 13. Pajak Restoran; 14. Pajak Hiburan; 15. Pajak Parkir; 16. Hotel; 17. Restoran; 18. Hiburan; 19. Parkir; 20. Jaringan Sistem Elektronik; 21. Akses; 22. Transaksi; 23. Online; 24. Alat atau Sistem; 25. Masa Pajak; 26. Pajak Yang Terutang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2015.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2015
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAH
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2015/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kota Palu Nomor 1) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 3);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 15 Tahun 2015
PERWALI Kota Surabaya No. 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Pasal 15 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pasal 65 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234).
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5348);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 18 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
19. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2010 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah Pada Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 67);
20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27).
Ruang lingkup pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi :
a. PBB;
b. BPHTB;
c. Pajak Hotel;
d. Pajak Restoran;
e. Pajak Hiburan;
f. Pajak Parkir;
g. Pajak Penerangan Jalan;
h. Pajak Reklame;
i. Pajak Air Tanah
Jenis pajak menurut sistem pembayarannya dibagi atas :
a. Sistem pembayaran sendiri (self assesment);
b. Sistem penetapan pajak
Jenis pajak dengan sistem pembayaran sendiri (self assessment) terdiri dari:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Parkir;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Jenis pajak dengan sistem penetapan (official Assessment) terdiri dari :
a. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB);
b. Pajak Reklame;
c. Pajak Air Tanah
Kepala Dinas berwenang melakukan pengawasan terhadap pembayaran dan penyetoran Pajak Daerah dalam rangka pengelolaan penerimaan Pajak Daerah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai penghapusan piutang setelah
melakukan investigasi perlu pengaturan lebih lanjut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 34
Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nornor 27 Tahun 2011;
Pertauran Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 12 ayat (3). dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 34 Tahun 2013 diubah.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Wonorejo, Penjaringansari II, Randu, Tanah Merah Tahap I, Tanah Merah Tahap II, Penjaringansari III, Grudo, Pesapen, Jambangan, Siwalankerto, Romokalisari Tahap I dan Romokalisari Tahap II di Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Wonorejo, Penjaringansari II, Randu, Tanah Merah Tahap I, Tanah Merah Tahap II, Penjaringansari III, Grudo, Pesapen, Jambangan dan Siwalankerto di Kota Surabaya;
b. bahwa sehubungan dengan rencana penetapan atas tarif sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Romokalisari Tahap I dan Romokalisari Tahap II, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 56 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Wonorejo, Penjaringansari II, Randu, Tanah Merah Tahap I, Tanah Merah Tahap II, Penjaringansari III, Grudo, Pesapen, Jambangan, Siwalankerto, Romokalisari Tahap I dan Romokalisari Tahap II di Kota Surabaya;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur / Jawa Tengah / Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembar Negara tahun 2011 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5252);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012
Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 14);
11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27).
Satuan rumah susun yang disewakan pada tiap-tiap Rusunawa adalah seluruh satuan rumah susun yang menjadi bagian dan bangunan tiap-tiap Rusunawa;
Tarif Sewa Rusunawa , dibayarkan setiap bulan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, dan diatur dalam perjanjian sewa antara Pemerintah Kota Surabaya dan Penyewa, disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Surabaya dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan rutin, biaya keamanan, biaya kebersihan ruang bersama dan benda bersama, penerangan umum, perbaikan kerusakan serta biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk menjaga agar Rusunawa tetap berfungsi dan layak huni.
Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Susun yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Surabaya dan Penghuni sebelum diberlakukannya Peraturan Walikota ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Wonorejo, Penjaringansari II, Randu, Tanah Merah Tahap I, Tanah Merah Tahap II, Penjaringansari III, Grudo, Pesapen, Jambangan dan Siwalankerto di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 56), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa harga dasar air tanah sesuai clengan Peraturan
Walikota Nomor 39 Tahun 2010 tentang Nilai Perolehan
clan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tarrah, dipandang
sudah tidak sesuai lagi secara ekonornis, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali
Peraturan Walikota tentang Nilai Perolehan dan Harga
Dasar Air Untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indoneia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nilai perolehan dan harga dasar air.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 39 Tahun 2010 dicabut.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 13 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Perhitungan Nilai Jual Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri/Non PLN Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23
Peraturan Daerah Kota Kendi Nomor 2 Tahun 2011
tentang pajak daerah yang menyebutkan bahwa salah
satu jenis Pajak daerah yang perlu diatur lebih lanjut
Khususnya Pajak peneragan jalan yang tenaga
listriknya dihasilkan sendiri non PLN;
b. bahwa dajam rangka kelancaran pemungutan pajak
penerangan jalan atas penggunaan tenaga listrik yang
dihasilkan sendiri/non PLN perlu diatur penetapan dan
perhitungan nilaj jual tenaga listrik sebagai dasar
pengenaan pajaak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
1. Undang-undang nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribiisi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia (Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Repuiblik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Paerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Kota Kendari
Tahun 2013 Nomor 17);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN DAN PERHITUNGAN NILAI JUAL TENAGA LISTRIK YANG DIHASILKAN SENDIRI/NON PLN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat