Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 13 Tahun 2015

Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Wonorejo, Penjaringansari II, Randu, Tanah Merah Tahap I, Tanah Merah Tahap II, Penjaringansari III, Grudo, Pesapen, Jambangan, Siwalankerto, Romokalisari Tahap I dan Romokalisari Tahap II di Kota Surabaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Satuan rumah susun yang disewakan pada tiap-tiap Rusunawa adalah seluruh satuan rumah susun yang menjadi bagian dan bangunan tiap-tiap Rusunawa; Tarif Sewa Rusunawa , dibayarkan setiap bulan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, dan diatur dalam perjanjian sewa antara Pemerintah Kota Surabaya dan Penyewa, disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Surabaya dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan rutin, biaya keamanan, biaya kebersihan ruang bersama dan benda bersama, penerangan umum, perbaikan kerusakan serta biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk menjaga agar Rusunawa tetap berfungsi dan layak huni. Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Susun yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Surabaya dan Penghuni sebelum diberlakukannya Peraturan Walikota ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Wonorejo, Penjaringansari II, Randu, Tanah Merah Tahap I, Tanah Merah Tahap II, Penjaringansari III, Grudo, Pesapen, Jambangan, Siwalankerto, Romokalisari Tahap I dan Romokalisari Tahap II di Kota Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
16 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 831 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan