AIR TANAH - NILAI PEROLEHAN DAN HARGA DASAR AIR UNTUK PERHITUNGAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah
ABSTRAK: |
- bahwa harga dasar air tanah sesuai clengan Peraturan
Walikota Nomor 39 Tahun 2010 tentang Nilai Perolehan
clan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tarrah, dipandang
sudah tidak sesuai lagi secara ekonornis, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali
Peraturan Walikota tentang Nilai Perolehan dan Harga
Dasar Air Untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Tanah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indoneia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang nilai perolehan dan harga dasar air.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 39 Tahun 2010 dicabut.
- 6 hal
|