Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018NOMOR 88 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS PENGAJUAN UANG PERSEDIAAN
SATUAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (SOPD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan Satuan Organisasi
Perangkat Daerah (SOPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Probolinggo Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019;
6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 87 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
Mengatur tentang SPOD, antara lain:
1. UP diberikan sekali dalam tahun anggaran berkenaan paling banyak 1/12 (satu per dua belas) dari Pagu Anggaran Belanja Pegawai dan Belanja Barang serta Jasa yang besarannya sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini;
2. UP diberikan kepada Bendahara Pengeluaran SOPD untuk dikelola sebagai uang muka kerja, disimpan pada rekening kas daerah atas nama Bendahara Pengeluaran yang pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke rekening kas
daerah paling lambat akhir Desember Tahun Anggaran berkenaan;
3. UP hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh SOPD kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa serta Belanja Tidak Langsung dan harus dipertanggungjawabkan;
4. Penggantian UP dapat dilakukan dengan mengajukan SPM-GU setelah laporan
pertanggungjawaban oleh Bendahara Pengeluaran atas Pengajuan Dana SPM UP
sebelumnya yang sudah disahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 88 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sub Terminal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sub Terminal.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UndangUndang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Sub Terminal.
Organisasi UPTD terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan : Kepala
2. Unsur Pelaksana : Jabatan fungsional umum dan kelompok jabatan fungsional tertentu.
Susunan organisasi dinas terdiri dari :
1. Kepala,
2. Jabatan fungsional umum
3. Kelompok Jabatan fungsional tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 88
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYESUAIAN KLAUSUL/ISTILAH/TEKS PADA DOKUMEN PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah, diantaranya adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 2018, yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 28 bahwa “Penyesuaian Unit Layanan Pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) yang melaksanakan seluruh fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2023”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih belum dibentuk, namun dengan mempedomani Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang “Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Dibawah Versi 4.3 Untuk Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa/ Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” perlu dilakukan Penyesuaian Dokumen Pemilihan hanya terbatas pada klausul/ istilah/teks yang berbeda dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini ditetapkan klausul/istilah/teks yang berbeda dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tujuan untuk penyesuaian Dokumen Pemilihan.
Penyesuaian klausul/ istilah/teks pada Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1terbatas pada :
a. Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo (ULP) disesuaikan menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ); dan
b. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo (Pokja ULP) disesuaikan menjadi Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 88 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 tahun 2016
Ketentuan umum, Kedudukan dan susunan origanisasi, Tugas dan fungsi, Kedudukan, Tugas pokok dan fungsi staf ahli, Jabatan fungsional, Kepegawaian dan jabatan perangkat daerah, Tata kerja, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
-
-
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Langkang Lama Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 44 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru
Nomor 48 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 50
Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Karangsari Indah Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 162 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 178 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Wilayah Administrasi Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 48 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 50 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 162 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 178 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas
Wilayah Administrasi Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +682 hektare atau seluas +6.8 kilometer persegi, sebagai berikut:
a. Batas Utara : Desa Kulipak.
b. Batas Barat : Desa Pantaibaru dan Desa Sungup Kanan.
c. Batas Timur : Desa Sungai Limau.
d. Batas Selatan : Desa Langkang Baru.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 88 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, BD 2021/No.88 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelola Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman atelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 201 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 52 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2013,Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 83 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 50 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengelola Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Persyaratan Pengelola Kegiatan, Pengelola Kegiatan Berhalangan, Kriteria Pelimpahan Kewenangan Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 88 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011.
Kantor Satuan Polisi Pamong merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kantor Satuan Polisi Pamong merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi : a. penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah; c. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya; e. pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; dan f. menyelenggarakan urusan ketatausahaan Satuan Polisi Pamong Praja; g. perumusan kebijaksanaan teknis operasional di Bidang Satuan Polisi Pamong Praja; h. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang Satuan Polisi Pamong Praja; i. pengelolaan urusan kesekretariatan Satuan Polisi Pamong Praja. Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai terdiri dari : a. Kepala Satuan; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Penegakan Perda dan Penindakan; d. Seksi Ketenteraman dan Tibum; e. Seksi Pengawasan Masyarakat ; f. Seksi Perlindungan Masyarakat; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 88 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerjasama Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak Ketiga; Dan bahwa untuk ketertiban dalam pelaksanaan kerjasama Desa perlu disusun pedoman kerjasama Desa; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kerjasama Desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015,
Ketentuan Umum, Kerjasama Desa, Bidang Dan Potensi Desa, Bentuk Kerjasama, Badan Kerja Sama Antar Desa, Tata Cara Kerja Sama Desa, Pembiayaan, Perubahan Dan Berakhirnya Kerja Sama Desa, Penyelesaian Perselisihan, Hasil Kerja Sama Desa, Pelaporan Dan Evaluasi Hasil Kerja Sama Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
36 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat