Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini ditetapkan klausul/istilah/teks yang berbeda dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tujuan untuk penyesuaian Dokumen Pemilihan. Penyesuaian klausul/ istilah/teks pada Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1terbatas pada : a. Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo (ULP) disesuaikan menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ); dan b. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo (Pokja ULP) disesuaikan menjadi Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat