Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2018

PENYESUAIAN KLAUSUL/ISTILAH/TEKS PADA DOKUMEN PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini ditetapkan klausul/istilah/teks yang berbeda dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tujuan untuk penyesuaian Dokumen Pemilihan. Penyesuaian klausul/ istilah/teks pada Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1terbatas pada : a. Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo (ULP) disesuaikan menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ); dan b. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo (Pokja ULP) disesuaikan menjadi Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2018 tentang PENYESUAIAN KLAUSUL/ISTILAH/TEKS PADA DOKUMEN PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 88
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan