Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 88 Tahun 2018

BATAS PENGAJUAN UANG PERSEDIAAN SATUAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (SOPD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang SPOD, antara lain: 1. UP diberikan sekali dalam tahun anggaran berkenaan paling banyak 1/12 (satu per dua belas) dari Pagu Anggaran Belanja Pegawai dan Belanja Barang serta Jasa yang besarannya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini; 2. UP diberikan kepada Bendahara Pengeluaran SOPD untuk dikelola sebagai uang muka kerja, disimpan pada rekening kas daerah atas nama Bendahara Pengeluaran yang pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke rekening kas daerah paling lambat akhir Desember Tahun Anggaran berkenaan; 3. UP hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh SOPD kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa serta Belanja Tidak Langsung dan harus dipertanggungjawabkan; 4. Penggantian UP dapat dilakukan dengan mengajukan SPM-GU setelah laporan pertanggungjawaban oleh Bendahara Pengeluaran atas Pengajuan Dana SPM UP sebelumnya yang sudah disahkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 88 Tahun 2018 tentang BATAS PENGAJUAN UANG PERSEDIAAN SATUAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (SOPD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
26 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018NOMOR 88 SERI G1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan