Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 88 Tahun 2012

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kantor Satuan Polisi Pamong merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kantor Satuan Polisi Pamong merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi : a. penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah; c. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya; e. pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; dan f. menyelenggarakan urusan ketatausahaan Satuan Polisi Pamong Praja; g. perumusan kebijaksanaan teknis operasional di Bidang Satuan Polisi Pamong Praja; h. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang Satuan Polisi Pamong Praja; i. pengelolaan urusan kesekretariatan Satuan Polisi Pamong Praja. Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai terdiri dari : a. Kepala Satuan; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Penegakan Perda dan Penindakan; d. Seksi Ketenteraman dan Tibum; e. Seksi Pengawasan Masyarakat ; f. Seksi Perlindungan Masyarakat; g. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 88 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.88
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan