Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, Berita Daerah Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, maka perlu menyusun Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja dan standar teknis ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perda Nomor 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 tahun 2020;Permen pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, harga satuan pokok kegiatan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut sebagaimana telah ditetapakan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut, maka perlu menetapkan uraian tugas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Uraian Tugas Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Uraian Tugas
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 87 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Perwako Magelang tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD TA 2020;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun2 017; Perda Kota Magelang No 7 Tahun2 019; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip penyediaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD, standar satuan harga serta pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 87 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Data dan Informasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Data dan Informasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Bagi Pakai Data
Bab V Penggunaan Informasi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Kelurahan untuk Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman terkait dengan pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai Kelurahan yang bersumber dari Dana Kelurahan untuk penangangan dampak Covid-19, maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai di Kelurahan di Kabupaten Musi Rawas Utara. Sebagai salah satu upaya perlindungan sosial terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas Utara. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 1 Tahun 2020;UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; PERPRES No. 19 Tahun 2015; INPRES No. 16 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; INMENDAGRI No. 1 Tahun 2020; PERDA No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, BLT Kelurahan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 87, BN.2020/No.1588, jdih.menpan.go.id : 42 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan tugas di bidang analisis kebencanaan
serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu
ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
53 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 87 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pegembangan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan efektivitas kinerja organisasi, perlu dilaksanakan perubahan dan
penyempurnaan susunan organisasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Kota Banjarmasin. Sebagai tindak lanjut perubahan susunan Organisasi, maka perlu mengatur dan merumuskan kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin.
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata
Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Berdasarkan pertimbagan- pertimbagan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 18 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 17 Tahun 2016;
Permendagri Nomor 5 Tahun 2017; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah terdiri dari :
a. Sekretariat; b. Bidang Perencanaan Ekonomi dan Budaya; c. Bidang Perencanaan Sosial, Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; d. Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan; e. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah; f. Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan pada bidang perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
Daerah mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan
pembangunan daerah; b. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan
pengembangan daerah; c. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian penyusunan
rencana perekonomian dan budaya daerah; d. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian penyusunan rencana kesejahteraan sosial, pemerintahan dan sumber daya manusia;
e. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian penyusunan rencana infrastruktur dan kewilayahan daerah; f. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian penyusunan rencana makro pembangunan daerah; g. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian serta evaluasi pembangunan daerah;
h. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian penelitian, pengkajian, dan pengembangan daerah;
i. pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan J. pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi, serta dengan instansi laindi luar Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sesuai dengan bidang tugasnya rnasing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 87 Tahun 2016
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2016/No.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta
dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, agar
berdaya guna dan berhasil guna maka perlu untuk
menyusun dan menetapkan Kedudukan, Tugas Dan
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu
diatur dalam Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 87 TAHUN 2016
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 87 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA NEGERI/NEGERI ADMINISTRATIF KABUPATEN MALUKU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.357/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PEPRES No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016; PERDAKABMALTENG No. 04 Tahun 2017; PERBUPMALTENG No. 07 Tahun 2009; PERBUPMALTENG No. 85 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tata Cara Penghitungan Pembagian Alokasi Dana Negeri/ Negeri Administratif, Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/ Negeri Administratif, Persyaratan dan Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Negeri/ Negeri Administratif, Tahapan Penyaluran Alokasi Dana Negeri/ Negeri Administratif, Penggunaan Alokasi Dana Negeri/ Negeri Administratif, Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Negeri/ Negeri Administratif, Pelaporan Realisasi Penggunaan Alokasi dana Negeri/ Negeri Administratif, Pemantauan dan Evaluasi Dana Negeri/ Negeri Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/ Negeri Administratif Setiap Negeri/ Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat