Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 90 Tahun 2016

Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini menetapkan tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
28 November 2016
Tanggal Pengundangan
29 November 2016
Tanggal Berlaku
29 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.90
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 87 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pegembangan Daerah Kota Banjarmasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan