Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 87 Tahun 2019

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pegembangan Daerah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Perencanaan Ekonomi dan Budaya; c. Bidang Perencanaan Sosial, Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; d. Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan; e. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; f. Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah; g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Unit Pelaksana Teknis Daerah. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan pada bidang perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah; b. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan daerah; c. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian penyusunan rencana perekonomian dan budaya daerah; d. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian penyusunan rencana kesejahteraan sosial, pemerintahan dan sumber daya manusia; e. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian penyusunan rencana infrastruktur dan kewilayahan daerah; f. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian penyusunan rencana makro pembangunan daerah; g. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian serta evaluasi pembangunan daerah; h. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian penelitian, pengkajian, dan pengembangan daerah; i. pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan J. pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan. Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi, serta dengan instansi laindi luar Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sesuai dengan bidang tugasnya rnasing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 87 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pegembangan Daerah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
04 November 2019
Tanggal Pengundangan
04 November 2019
Tanggal Berlaku
04 November 2019
Sumber
BD.2019/No.87
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 90 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan