mahkamah konstitusi - hukum acara - tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
2020
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 4, www.mkri.id: 7 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan MK No. 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah bahwa Peraturan MK No. 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Peraturan MK yang baru; bahwa UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dasar hukum peraturan MK No. 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 dibentuk untuk memperbarui peraturan mengenai penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang diatur oleh Peraturan MK No. 2 Tahun 2020, yang mana Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 mengatur mengenai penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan yang berpedoman pada tahapan, kegiatan, dan jadwal.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor44);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
Ketentuan Umum, Nama, Subjek dan Objek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Prinsip Peninjauan Tarif, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Masa Retribusi, Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Pemeriksaan Retribusi, Pemberian Insentif Pemungutan retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 8 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah halaman: 14 HLM; Lampiran: 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2020
Standar/ pedoman - desa - pengelolaan keuangan daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4),
ayat (7) dan pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian
dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran
2020
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014; Peraturan
M
en
t
e
ri
Desa, Pemban
gu
nan Daerah
T
e
rt
in
gg
al
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan
M
e
n
teri Dalam
N
egeri
N
omor
8
0 Tah
u
n
2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 11
Tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 19 Tahun 2019.
Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 4 Tahun 2020
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No 69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2014; UU No.25 Tahun 2014; UU No.25 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.9 Tahun 2019;
Materi yang diatur adalah: Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020: Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp1.287.876.380.500,00 Menjadi Rp.1.206.145.106.997,00 ; Belaja Daerah semula berjumlah Rp.1.282.876.380.500,00 Menjadi Rp.1.287.449.855.343,69; Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp. ,00 Menjadi Rp.86.304.748.346,69; Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.5.000.000.000,00 menjadi Rp.5.000.000.000,00; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
15 halaman
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Halmahera Barat menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penetapan Rincian Dana Desa c.Tahapan Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa e.Sanksi f.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
31 Halaman; Lampiran: 8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasasl 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
UU no.10 Tahun 1999; UU no.12 Tahun 2011; UU no.5 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; PP no.42 Tahun 2004; PP no.53 Tahun 2010; PP no.18 Tahun 2016; PP no.11 Tahun 2017; PP no.12 Tahun 2019; PP no.30 tahun 2019; Keppres no.68 tahun 1995; Permendagri no.80 tahun 2015; Perda no.11 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; tambahan Penghasilan; tata Cara Pembayaran tambahan Penghasilan; Syarat Pembayaran; Pembiayaan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
8 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2020
PERBUP Kab. Paser No. 38 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Paser
Mencabut :
PERBUP Kab. Paser No. 27 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PERBUP Kab. Paser No. 43 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPRD-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 14 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paser.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
1. Perbup Kab.Paser No.43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 43);
2. Perbup Kab.Paser No.48 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 48);
3. Perbup Kab.Paser No.51 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2017 Nomor 51);dan
4. Perbup Kab.Paser No.27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2018 Nomor 27),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Kepulau an Meranti Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor l2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.36 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2004; UU No.23Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.26 Tahun 2007 ; UU No.18 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubha dengan UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERDA Kab. Kepulauan Meranti No.12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Kepulauan Meranti No.02 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019;
UU No 12 Tahun 2002; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 78 Tahun 2019; PMK No 205/PMK.07/2019; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kota Pariaman No 7 Tahun 2007; Perda Kota Pariaman No 10 Tahun 2019; Perwako Pariaman No 60 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur VI Bab, 19 Pasal, dan II Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Rincian Dana Desa; Bab III Penyaluran Dana Desa; Bab IV Penggunaan Dana Desa; Bab V Sanksi; Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Walikota Pariaman Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat