tambahan penghasilan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020,LL KAB. BENGKAYANG: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasasl 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
- UU no.10 Tahun 1999; UU no.12 Tahun 2011; UU no.5 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; PP no.42 Tahun 2004; PP no.53 Tahun 2010; PP no.18 Tahun 2016; PP no.11 Tahun 2017; PP no.12 Tahun 2019; PP no.30 tahun 2019; Keppres no.68 tahun 1995; Permendagri no.80 tahun 2015; Perda no.11 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; tambahan Penghasilan; tata Cara Pembayaran tambahan Penghasilan; Syarat Pembayaran; Pembiayaan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
- 8 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
|