Materi yang diatur adalah: Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020: Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp1.287.876.380.500,00 Menjadi Rp.1.206.145.106.997,00 ; Belaja Daerah semula berjumlah Rp.1.282.876.380.500,00 Menjadi Rp.1.287.449.855.343,69; Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp. ,00 Menjadi Rp.86.304.748.346,69; Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.5.000.000.000,00 menjadi Rp.5.000.000.000,00; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat