RETRIBUSI-JASA-UMUM
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Kepulau an Meranti Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor l2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu ditinjau kembali.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.36 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2004; UU No.23Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.26 Tahun 2007 ; UU No.18 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubha dengan UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERDA Kab. Kepulauan Meranti No.12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Kepulauan Meranti No.02 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
|