Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur VI Bab, 19 Pasal, dan II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Rincian Dana Desa; Bab III Penyaluran Dana Desa; Bab IV Penggunaan Dana Desa; Bab V Sanksi; Bab VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
07 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2020
Tanggal Berlaku
07 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2020 Nomor 4
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan