Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonsia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2016 Nomor 6) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Batang
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, perlu menyesuaikan kedudukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Bupati Batang Nomor 44 Tahun 2012; Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, penyisipan huruf aa pada Pasal 6, perubahan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2022
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD-PPA) PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA SORONG
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2022/ No. 5, LL Kota Sorong: 12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD-PPA) PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA SORONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD-PPA) sebagai Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan mengalami korban kekerasan baik dalam berkeluarga maupun dalam bermasyarakat dan berhak memperoleh layanan sehingga hak-haknya terpenuhi. untuk melaksanakan kegiatan layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dan kegiatan operasional dan/atau kegiatan penunjang pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Sorong perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ( UPTD-PPA).
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Nomor 1 tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 51 Tahun 2015;
Peraturan Daaerah Kota Sorong ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunana Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD-PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Sorong Nomor 85 Tahun 2008 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberrdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Lamp 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1983
susunan organisasi dan tata kerja - pemerintah kelurahan
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1983/Seri.D No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan, perlu dibentuk adanya susunan organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan; bahwa susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kelurahan perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah dengan memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1980 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan dan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No.188.5/132/1981 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan /Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa serta petunjuk lampirannya;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1980; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/132/1981;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kelurahan, kedudukan, fungsi dan tugas Kepala Kelurahan, fungsi dan tugas Perangkat Kelurahan dan tata kerja Perangkat Pemerintah Kelurahan. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 1983.
7 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang pelestarian, dan pendayagunaan koleksi Perpustakaan Proklamator Bung Karno, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 TAHUN 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Keppres No. 110 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno yang selanjutnya disebut dengan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan Nasional. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan koleksi literatur mengenai Bung Karno.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021 dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018. maka perlu menetapkan PERBUP
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Sleman, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman
Nomor 52 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten.
Jumlah Halaman: 11 hlm. Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAHAN PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinai dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah telah ditetapkan struktur Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Larnpung dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013;
b. guna menyesuaikan kembali dengan pelaksanaan pcnyclenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan organisasi dan pelaksanaan atas peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, perlu untuk meninjau kernbali eusunan organisasi dan tatakerja perangkat daerah tersebut di atas;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di alas, agar penyelenggaraan pcmerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, optimal dan efektif, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan TatakeIja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Peda Pemerintah Provinsi Lampung;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 I Tahun 2007;
12. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
20. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
Perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang organisasi dan tatakerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah pada pemerintah provinsi Lampung. Mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
10 Halaman, dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2015
SUSUNAR ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING KOTA PALOPO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2015/No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.03/1/
0506/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo, maka
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2009
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Palopo tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading
Kota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tarhun 2011
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 4389)
1
\ .
\ii.,/
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045 Tahun 2006
Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di
Lingkungan Departemen Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014
tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENT.ANG SUSUNAR
ORGAKISASI DAN TATA KERJA RUMA& SAKIT UMUM
DAERAH SAVIERIGADIRG KOTA PALOPO
2
�
/
. '
BABI
KETENTUAR UM1JM
Paaal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Kota adalah walikota sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan
sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah
Kota Palopo;
6. Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading yang selanjutnya disingkat RSUD
Sawerigading adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan
secara um.um pada semua bidang dan jenis penyakit;
7. Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B adalah rumah sakit yang mempunyai
fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 {empat)
pelayanan medik spesialis dasar dan 4 (empat) pelayanan spesialis
penunjang medik, 8 (delapan) pelayanan medik spesialis lainnya dan 2 (dua)
pelayanan medik sub spesialis dasar;
8. Pelayanan medik adalah upaya kesehatan perorangan meliputi pelayanan
promotif, prevetif, kuratif dan rehabilitatif yang diberikan kepada pasien
oleh tenaga medis sesuai dengan standar dengan memanfaatkan sumber
daya dan fasilitas secara optimal.
9. Pelayanan medik spesialistik dasar adalah pelayanan medik spesialistik
penyakit dalam, kebidanan dan penyakit kandungan, bedah dan kesehatan
anak.
10. Pelayanan medik spesialistik penunjang adalah pelayanan medik
spesialistik anesthesi, patologi klinik dan radiologi.
11. Pelayanan medik subspesialistik adalah pelayanan medik subspesialistik di
setiap spesialisasi yang ada.
12. Direktur Utama adalah Direktur Utama pada RSUD Sawerigading Kota
Palopo;
13. Direktur Administrasi dan Keuangan adalah Direktur yang membidangi
administrasi dan keuangan pada RSUD Sawerigading Kota Palopo;
14. Direktur Pelayanan adalah Direktur yang membidangi pelayanan medik,
keperawatan dan penunjang pada RSUD Sawerigading Kota Palopo;
15. Instalasi adalah Unit Penyelenggara Pelayanan Fungsional pada RSUD
Sawerigading Kota Palopo;
16. Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau
profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada
pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan
pelayanan rumah sakit;
3
'a.i
17. Satuan Pemeriksaan Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah unsur
organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal
rumah sakit;
18. Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Aparatur
Sipil Negara dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu secara mandiri;
19. Eselon adalahjenjang tingkatanjabatan struktural.
20. Dewan Pengawas adalah Unit non struktural pada RSUD Sawerigading yang
melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang
bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
BABU
PBMBENTUKAN
Pual 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja
RSUD Sawerigading.
(2) Klasifikasi RSUD Sawerigading adalah Rumah Sakit Kelas B.
BABm
KEDUDUKAN, TUGAS, DAii FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pual 3
( 1) RSUD Sawerigading merupakan unsur pendukung Pemerintah Kota yang
menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang
pelayanan kesehatan.
(2) RSUD Sawerigading dipimpin oleh Direktur Utama yang berkedudukan di
� bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
Pual 4
RSUD Sawerigading mempunyai tugas, sebagai berikut :
a. melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan
berhasil guna dengan :
1. mengutamakan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan secara
terpadu;
2. meningkatkan pelayanan kesehatan dan pencegahan penyakit; serta
3. melaksanakan rujukan yang berjenjang.
b. melaksanakan pelayanan rumah sakit yang bermutu sesuai dengan standar
pelayanan minimal rumah sakit; dan
4
4'
c. Standar Pelayanan Minimal rumah sakit sebagaimana dimaksud pada
huruf b akan diatur dengan Keputusan Direktur Utama.
Bagtan Ketiga
Fungal
Pasa1 s
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, RSUD
Sawerigading mempunyai fungsi, yaitu :
a. penyelenggaraan pelayanan medik;
b. penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik;
c. penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan;
d. penyelenggaraan pelayanan rujukan;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
f. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan; dan
g. penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
BABIV
SUSUNAN ORGANISASI
Pa8816
Susunan Organisasi RSUD Sawerigading, terdiri atas :
a. Direktur Utama;
b. Direktur;
c. Bagian dan Bidang;
d. Sub Bagian dan Seksi;
e. Instalasi- instalasi;
f. Komite;
g. Satuan Pemeriksaan Internal; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasa17
(1) Dalam melaksanakan tugas, Direktur Utama dibantu oleh 2 (dua) orang
Direktur, yaitu :
a. Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program; dan
b. Direktur Pelayanan.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
Pasa18
Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a membawahi:
a. Bagian Administrasi dan Kepegawaian;
b. Bagian Keuangan; dan
c. Bagian Bina Program, Humas dan Hukum.
5
...
Pasal 9
(1) Bagian Administrasi dan Kepegawaian, membawahi:
a. sub bagian administrasi umum dan perlengkapan; dan
b. sub bagian kepegawaian, diklat dan pengembangan SDM.
(2) Bagian Keuangan,membawahi :
a. sub bagian anggaran dan perbendaharaan; dan
b. sub bagian akuntansi dan pelaporan.
(3) Bagian Bina Program, Humas dan Hukum, membawahi :
a. sub bagian penyusunan program dan kerjasama; dan
b. sub bagian humas dan hukum.
Pual 10
Direktur Pelayanan sebagaimana climaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b,
membawahi:
a. Bidang Pelayanan Medik;
b. Bidang Penunjang Pelayanan; dan
c. Bidang Keperawatan.
Pual 11
(1) Bidang Pelayanan medik, membawahi:
a. Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan dan Khusus; dan
b. Seksi Pelayanan Medik Rawat lnap.
(2) Bidang Penunjang Pelayanan, membawahi :
a. Seksi Penunjang Medik; dan
b. Seksi Penunjang Non Medik.
(3) Bidang Keperawatan, membawahi :
a. Seksi Asuhan Keperawatan; dan
b. Seksi Pengembangan dan Mutu Keperawatan.
Pual 12
Susunan Organisasi RSUD Sawerigading sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam La.mpiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BABV
INSTALASI, KOMITE, SATUAB PEMERIKSAAN INTERNAL,
DAB KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Bagfan Kesatu
Instalasi
Pasal 13
(1) lnstalasi merupakan unit penyelenggaraan pelayanan fungsional di RSUD
Sawerigading.
(2) lnstalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam Jabatan Fungsional yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama melalui
Direktur Pelayanan.
6
(3) Jumlah dan jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
RSUD Sawerigading dan perubahannya ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Utama.
(4) Kepala Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Utama dengan memperhatikan pertimbangan Direktur
Pelayanan.
Bagtan Kedua
Komlte
Pasal 14
(1) Komite merupakan lembaga khusus yang dibentuk dengan Keputusan
Direktur Utama.
(2) Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
(3) Komite dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
Direktur Utama dengan memperhatikan masukan dari staf sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Komite mempunyai tugas membantu Direktur Utama dalam menyusun dan
memantau Standar Pelayanan Profesi, Standar Pelayanan Minimal (SPM),
Standar Operasional Prosedur (SOP), dan melaksanakan pembinaan etika
profesi serta memberikan saran pertimbangan dalam pengembangan
pelayanan profesi.
(5) Jumlah Komite ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
(6) Dalam melaksanakan tugas, komite dapat membentuk Sub Komite
dan/ atau Panitia yang merupakan Kelompok Kerja tertentu yang ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Satuan Pemeriksaan Internal
Pasal 15
(1) Satuan Pemeriksaan Internal dibentuk oleh Direktur Utama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Internal berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Direktur Utama.
(3) Satuan Pemeriksaan Internal terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota
yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
(4) Anggota Satuan Pemeriksaan Internal berjumlah ganjil paling seclikit 3 (tiga)
orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
Ba.glen Keempat
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 16
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang
jabatan fungsional yang dibagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan
keterampilan dan keahliannya.
7
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana climaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. staf medik;
b. staf keperawatan; dan
c. staf non medik.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipimpin oleh seorang ketua yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Utama.
(4) Jenis, jenjang, dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Direktur
Utama berdasarkan kebutuhan, kemampuan, dan beban kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Staf Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a
merupakan kelompok prof esi medik yang terdiri atas :
a. Dokter Umum;
b. Dokter Spesialis;
c. Dokter Sub Spesialis;
d. Dokter Gigi dan Mulut;
e. Dokter Spesialis Gigi dan Mulut; dan
f. Dokter Sub Spesialis Gigi dan Mulut.
(2) Staf Medik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas
profesi meliputi :
a. diagnosis;
b. pengobatan;
c. pencegahan akibat penyakit;
d. peningkatan dan pemulihan kesehatan;
e. pendidikan dan pelatihan;
f. penyuluhan kesehatan; dan
g. penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud pada ayat (2), staf
medik dikelompokkan berdasarkan bidang keahliannya;
Pasal 18
Staf Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b
merupakan kelompok profesi keperawatan yang melaksanakan tugas profesinya
dalam memberikan asuhan keperawatan di instalasi dalam jabatan fungsional;
Pasal 19
Staf non medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c
merupakan kelompok penunjang pelayanan yang melaksanakan tugas non
medik.
BABVI
ESELOR
Pasal 20
(1) Direktur Utama adalah Jabatan Struktural Eselon 11/b.
(2) Direktur adalah Jabatan Struktural Eselon III/a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon 111/b.
8
..
(4) Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon
IV/a.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional, Komite, Unit Instalasi dan Satuan
Pemeriksaan Internal merupakan Jabatan Fungsional.
BABVII
TATAKERJA
Pasa121
Direktur Utama, Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian
dan Kepala Seksi dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya wajib
akuntabel
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan transparansi serta
baik dalam Lingkup RSUD Sawerigading maupun instansi terkait
lainnya.
BABVID
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAlf
Pasa122
(1) Direktur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala
Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul Direktur Utama
melalui Sekretaris Daerah.
(3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIX
DEWAN PENGAWAS RUMAII SAKIT
Pasa123
(1) Dewan Pengawas Rumah Sakit dibentuk untuk melaksanakan pembinaan,
pengawasan dan evaluasi kinerja internal.
(2) Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan unit yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada
Walikota.
BABX
PEMBIAYAAN
Pasa124
Pembiayaan RSUD Sawerigading bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pendapatan
RSUD Sawerigading serta penerimaan dari sumber-sumber lain yang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9
' ..
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pejabat Struktural dan Fungsional yang ada pada saat diundangkannya
Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya serta menerima
hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Togas pokok dan rincian tugas masing-masing jabatan dalam susunan
organisasi dan tata kerja RSUD Sawerigading akan diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Walikota.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo (Lembaran
Daerah Kota Palopo Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Palopo Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Diundangkandi Palop
padatan Desember 2015
SEKRET H KOTA PALOPO,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo (Lembaran
Daerah Kota Palopo Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Palopo Nomor 1
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2016
PERDA Kab. Kepulauan Sangihe No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat