Kepegawaian, Aparatur Negara - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Struktur Organisasi
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 43 dan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, serta Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabaran Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENKES No. 43 Tahun 2019; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021; PERDA No. 5 Tahun 2016.
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
- Mengubah Peraturan Daerah No. 5 tahun 2016
- 12 Halaman
|