Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2020

Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno yang selanjutnya disebut dengan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan Nasional. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan koleksi literatur mengenai Bung Karno.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2020
Tanggal Berlaku
29 Juni 2020
Sumber
BN 2020 (674): 9 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan