Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, Berita Daerah Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 64 Taahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tegnologi Nomor 210/P?2021 tentang Sekolah Penerimaan Dana Bantuan Sosial Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021, maka perlu melakukan perubahan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Taahun 2020; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 64 Tahun 2020; Perda Kaabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perbup Purbalingga Nomor 70 Taahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 70 Tahun 2021 diubah
.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 86 Tahun 2019
PERBUP Kab. Lamongan No. 49 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN KAS PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANGGARAN KAS PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 20
Tahun 2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
Anggaran 2020 dan Peraturan Bupati Lamongan
Nomor 85 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lamongan Tahun Anggaran 2020, guna tertib
administrasi dan pengendalian Kas Pemerintah
Kabupaten Lamongan, perlu menetapkan Anggaran
Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun
Anggaran 2020 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
Anggaran 2020; 6. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun
2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
Anggaran 2020.
Anggaran Kas Pemerintah Daerah tercliri clari:
a. pendapatan sejumlah Rp3.076.799.929.800,00;
b. belanjab sejumlah Rp3.098.199.929.800,00; dan
c. pembiayaan sejumlah Rp21.400.000.000,00.
dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Keputusan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 86 Tahun 2016
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk memfasilitasi pelaksanaan penerimaan pajak kendaraan bermotor melakukan e-samsat dan menyempurnakan formulasi perhitungan penambahan masa manfaat aset tetap dari kapitalisasi yang dapat menambah umur ekonomis aset tetap, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Permendagari 21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peemendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda No.13 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2016; Pergub No.67 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan yang diubah : Pergub No.67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi
7 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan Program
Bantuan Santunan Kematian maka Peraturan Bupati Pati
Nomor 66 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Bantuan Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin di
Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun
2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Santunan
Kematian bagi Keluarga Miskin di Kabupaten Pati, perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 66
Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan
Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin di Kabupaten
Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pati Nomor 59 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2 ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (2) huruf e, Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (1) huruf e, Pasal 4 ayat (1) huruf a, ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, ayat (1) huruf e, ayat (1) huruf f, ayat (1) huruf g, ayat (1) huruf i, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, penyisipan BAB IVA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2015 diubah.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan telah ditetapkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi,
Kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447), dipandang perlu untuk
menyesuaikan nomenklatur Dinas Perumahan Dan
Kawasan Pennukiman Kabupaten Bondowoso
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja pada Dinas Perumahan Dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perangkat daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
15 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020
Permen PAN & RB No. 49 Tahun 2022 tentang Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi Pasal 1 angka 21, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (9) dan ayat (10), Pasal 41, Pasal 54, dan Bab XV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 86, BN.2020/No.1568, jdih.menpan.go.id : 46 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan tugas di bidang analisis terhadap data
secara ilmiah serta untuk meningkatkan kinerja organisasi,
perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
59 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 51028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
hwa berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang rencana kerja bagi Perangkat Daerah pada Tahun Anggaran 2022, yaitu mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
6 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat