Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 86 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2 ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (2) huruf e, Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (1) huruf e, Pasal 4 ayat (1) huruf a, ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, ayat (1) huruf e, ayat (1) huruf f, ayat (1) huruf g, ayat (1) huruf i, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, penyisipan BAB IVA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.86
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 245 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Pati

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan