PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 245.958 peraturan dalam 0,775 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2013
Kepemudaan

Pemuda dan Olah Raga

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2013
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak kabupaten Sintang

Hak Asasi Manusia Kependudukan dan Perkawinan Kesehatan Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi Struktur Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sintang No. 25 Tahun 2017 tentang Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang
    Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sintang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2017
Pedoman Pembangunan Desa

Desa

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

APBD

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2010
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Desa

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2009
Perubahan Atas Perda No. 40 Tahun 2007 tentang Pembentukan 61 (Enam Puluh Satu) Desa dalam Kab. OKUT

Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan