Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi : a. pelaksanaan pemberdayaan penyandang disabilitas; b. koordinasi perlindungan atas perlakuan yang setara di bidang ketenagakerjaan; c. pelayanan kesehatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan; d. koordinasi pemberdayaan penyandang disabilitas bidang sosial; e. data; f. pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas di bidang penanggulangan bencana; dan g. pemberian penghargaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat