DESA-KELURAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3, TLD No.3, LL KAB. KUBU RAYA: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mengimplementasikannya dalam satu bentuk peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
- Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.28 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Batas Wilayah Desa; Pembiayaan; Pembagian Wilayah Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2010.
- Perbup ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman penjelasan
|