Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2017

PENCABUTAN ATAS KETENTUAAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan gubernur tentang pembentukan, organisasi dan tatakerja unit pelaksana teknis dinas pada dinas daerah provinsi lampung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN ATAS KETENTUAAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 773 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. Lampung No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan