Perbup ini menguraikan struktur organisasi dan pembagian tugasnya. Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang; Pembentukan; Visi, Tujuan dan Sasaran; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Tugas Fungsi; Struktur Organisasi dan Uraian Tugas; Keanggotaan dan Kepengurusan; Pembiayaan; dan Ketentuan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat