Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 3, BN.2017/No.1048, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021
PERBUP Kab. Pati No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran
2021
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 142 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Jumlah desa penerima Dana Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 adalah 401 (empat ratus satu) Desa.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun
Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan
berdasarkan:
a. Alokasi Dasar setiap Desa;
b. Alokasi Afirmasi setiap Desa;
c. Alokasi Kinerja setiap Desa; dan
d. Alokasi Formula setiap Desa.
Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di
Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
52 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa
UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 113 tahun 2014; PMK No 112 Tahun 2017; PMK No 199/PMK.07/2017; PMK No 226/PMK.07/2017; PMK No 199/PMK.07/2017; Perda Kab Barito Utara No 8 Tahun 2017
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018. dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi; dan
c. alokasi formula
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2020
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA - KEBIJAKAN DAN STRATEGI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/NO. 457, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Maluku Tengah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Maluku Tengah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 ‘Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menten Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Maluku Tengah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan
pembangunan
berkelanjutan sebagai
upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat
serta kelestarian fungsi
lingkungan hidup di wilayah
Kabupaten Barru yang
merupakan bagian integral
dari penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan
Ketentuan dalam Pasal 15
dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 tahun
2007 tentang Penanaman
Modal maka Kewajiban
Perusahaan maka upaya
sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlaksana
dengan baik bila terjalin
hubungan sinergis antara
pemerintah daerah dengan
para pelaku dunia usaha
dan masyarakat sehingga
diperlukan sebuah
peraturan yang
mendasarkan pada prinsip-prinsip etika bisnis untuk
menerapkan Tanggung
Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan di
Kabupaten Barru;
c. bahwa Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan
Perusahaan merupakan
komitmen perusahaan
untuk berperan serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan
agar pelaksanaan kegiatan
Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan
memperoleh hasil yang
optimal, kegiatan yang
dilaksanakan harus
bersinergi dengan program
Pemerintah Kabupaten
Barru;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4297);
4. Undang-Undang 25 Tahun
2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 67, Tambahan
lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang 26 Tahun
2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang 40 Tahun
2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
(1) Ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perusahaan meliputi:
a. program dan bidang kerja;
b. lembaga;
c. mekanisme dan prosedur
penyelenggaraan;
d. bantuan pembiayaan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dan kompensasi
pemulihan dan/atau peningkatan
fungsi lingkungan hidup;
e. fasilitas Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan;
f. pelaporan;
g. peran serta masyarakat;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. ketentuan sanksi;
j. pengaduan dan penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2022
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BATAM TAHUN ANGGARAN 2021 - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2021
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.30 Tahun 202; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.109 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.56 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.46 Tahun 2021; Permen DAGRI No.64 Tahun 2013; Permen DAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen DAGRI No.120 Tahun 2018; Permen DAGRI No.19 Tahun 2016; Permen DAGRI No.108 Tahun 2016; Permen DAGRI No.11 Tahun 2017; Permen DAGRI No.79 Tahun 2018; Permen DAGRI No.70 Tahun 2019; Permen DAGRI No.90 Tahun 2019; Permen DAGRI No.18 Tahun 2020; Permen DAGRI No.39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen DAGRI No.26 Tahun 2021; Permen DAGRI No.64 Tahun 2020; Permen DAGRI No.77 Tahun 2020; PERDA BATAM No.10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA BATAM No.1 Tahun 2021; PERDA BATAM No.4 Tahun 2018; PERDA BATAM No.5 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2021. Berisi Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Berupa Laporan Keuangan Memuat: LRA, Neraca, LAK, LO, LPSAL, LPE, dan CaLK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Ngawi Tahun 2018 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DEWAN RISET DAERAH KABUPATEN NGAWI
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219), serta guna mendukung perumusan prioritas dan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka perlu membentuk dewan riset;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Riset Daerah Kabupaten Ngawi.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Serita Negara Republik Indonesia Nomor 9) ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4497);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041) ;
8. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional;
9. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Dewan Riset Daerah Kabupaten Ngawi;
Dewan Riset Daerah adalah lembaga non struktural yang membantu pemerintah Kabupaten Ngawi di bidang ilmu pengetahuan;
Dewan Riset Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepadaBupati melalui Bappelitbang ;
Dewan Riset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan riset ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendukung dan memberi masukan dalam perumusan prioritas dan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Dewan Riset Daerah dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
a. pemetaan kebutuhan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pencari, perumus kebijakan dan arah pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan potensi keunggulan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Ngawi;
c. penentu prioritas utama dan peringkat kepentingan permasalahan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Susunan Organisasi Dewan Riset Daerah terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka barang milik daerah perlu dikelola secara tertib dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
bahwa dalam upaya mengelola barang milik daerah perlu dilakukan pengamanan, penyeragaman langkah atau
tindakan serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, bahwa pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun
2009
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH, PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN, PENILAIAN, PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN, PENGHAPUSAN, PENATAUSAHAAN, PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN, PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA, GANTI RUGI DAN SANKSI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2019.
53 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat