Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Dewan Riset Daerah Kabupaten Ngawi; Dewan Riset Daerah adalah lembaga non struktural yang membantu pemerintah Kabupaten Ngawi di bidang ilmu pengetahuan; Dewan Riset Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepadaBupati melalui Bappelitbang ; Dewan Riset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan riset ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendukung dan memberi masukan dalam perumusan prioritas dan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; Dewan Riset Daerah dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi : a. pemetaan kebutuhan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pencari, perumus kebijakan dan arah pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan potensi keunggulan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Ngawi; c. penentu prioritas utama dan peringkat kepentingan permasalahan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi. Susunan Organisasi Dewan Riset Daerah terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; d. Anggota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat