(1) Ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan meliputi: a. program dan bidang kerja; b. lembaga; c. mekanisme dan prosedur penyelenggaraan; d. bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup; e. fasilitas Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; f. pelaporan; g. peran serta masyarakat; h. pembinaan dan pengawasan; i. ketentuan sanksi; j. pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat