Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Terintegrasi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung peningkatan kemampuan dan profesionalisme PNS serta untuk memperoleh hasil yang optimal, efisien, efektif dan akuntanbel dalam peningkatan kompetensi SDM Aparatur.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.11 Tahun 2017; Peraturan Kepala LAN No.10 Tahun 2018; Perda No.11 Tahun 2016; Pergub Prov.Gorontalo No.78 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Terintegritasi termasuk di dalamnya kewenangan, ruang lingkup, penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi PNS terintegrasi, pembinaan pengembangan kompetensi PNS di Kabupaten/Kota, pemanfatan teknologi informasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
PERBUP Kab. Balangan No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait
dengan perjalanan dinas dalam Negeri perlu
memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas
perjalanan dinas tersebut. Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan
pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas dalam
Negeri bagi pelaksana perjalanan dinas di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Balangan, perlu adanya
pengaturan terkait mekanisme pelaksanaan dan
pertanggung jawaban perjalanan dinas, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Prosedur Perjalanan Dinas
Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PU Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prosedur Perjalanan Dinas
Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas. Biaya perjalanan dinas terdiri dari biaya transport; uang harian; biaya penginapan (akomodasi); dan uang refresentatif. Biaya transport dibayarkan sesuai dengan biaya riil termasuk juga biaya boarding pass/airport tax/penyeberangan). Uang harian dibayarkan secara lumpsum, dapat terdiri atas : uang saku; transport dalam kota; dan uang makan. Biaya penginapan/hotel dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Uang representatif dibayarkan secara lumpsum, hanya diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II.
Standar biayaperjalanan dinas tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Untuk perjalanan dinas luar Provinsi, biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum berangkat oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD maksimal sebesar 50 % dari total perjalanan dinas dan dicatat sebagai panjar dengan melampirkan copy telaahan staf, surat tugas dan rincian biaya.
Adapun untuk pelaksanaan perjalanan dinas dalam Daerah yang jarak tempat tujuannya ternyata melewati pusat Kecamatan (ke Desa), dapat diberikan tambahan biaya transportasi yang diperhitungkan berdasarkan jarak dari pusat Kecamatan menuju Desa tempat tujuan yang dibayarkan sesuai biaya rill dengan mengacu pada standar biaya yang ditetapkan. Pelaksana perjalanan dinas dapat diberikan uang saku apabila pelaksanaan perjalanan dinas dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam.
Untuk perjalanan dinas luar negeri, diberikan sebagaimana perjalanan dinas di atas, dan khusus untuk Pejabat Negara (Bupati dan Wakil Bupati) dapat diberikan biaya sewa kendaraan dalam kota, dibayarkan sesuai biaya riil.
Ketentuan biaya perjalanan dinas luar Daerah dalam Provinsi dan biaya perjalanan dinas luar Provinsi berlaku juga terhadap perjalanan dinas dalam rangka mengikuti Diklat struktural atau Diklat fungsional.
Pelaksana perjalanan dinasyang meninggal dunia sedang atau dalam melaksanakan perjalanan dinasdiberikan biaya : biaya pemetian; dan biaya angkutan jenazah. Biaya perjalanan dinas untuk penjemputan jenazah pelaksana perjalanan dinas bagi anggota keluarga yang meninggal diberikan maksimal 3 (tiga) orang selama 4 (empat) hari. Pelaksana perjalanan dinas yang telah melaksanakan perjalanan dinas menyampaikan laporan hasil perjalanan dinas kepada Pejabat yang memerintahkan perjalanan dinas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak perjalanan dinas selesai dilaksanakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Mencabut: PeraturanBupati Balangan Nomor 54Tahun 2019tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Tahun 2020; dan Surat edaran Sekretaris Daerah No. 036/Umum/Blg/2016 tentang Pelaksanaan perjalanan dinas.
42 hlm; Lampiran 21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 84 Tahun 2021
Pengesahan - First - Protocol - Amend - ASEAN - Trade - Goods - Agreement - Protokol - Pertama - Persetujuan - Perdagangan - Barang
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 84, LN.2020/NO.184, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan First Protocol To Amend The ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama perdagangan ASEAN, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang telah disahkan melalui Perpres Nomor 2
Tahun 2010 dan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN tersebut telah diubah dengan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) guna menyederhanakan mekanisme penerbitan surat keterangan asal Form D ASEAN Trade in Goods Agreement yang ditandatangani negara-negara anggota ASEAN pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Vietnam.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; dan Perpres Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement
(Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang telah ditandatangani negara-negara anggota ASEAN pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Vietnam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen
pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta
berorientasi pada hasil, maka perlu dilakukan penilaian
kinerja Perangkat Daerah;
b. bahwa dalam melaksanakan penilaian kinerja Perangkat
Daerah, perlu adanya pedoman pelaksanaan penilaian
kinerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 11 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 30 tahun 2019; Perpres No 29 tahun 2014; PermenPANRB No. 12 Tahun 2015; PermenPANRB No 17 tahun 2017; Permendagri No 86 Tahun 2017; PermenPANRB No 20 tahun 2018; Permendagri No 99 Tahun 2018; PermenPANRB No 26 Tahun 2020; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Pati No 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Penilaian Kinerja mencakup evaluasi atas
pencapaian kinerja Perangkat Daerah meliputi :
a. realisasi fisik dan anggaran;
b. realisasi pencapaian pendapatan daerah;
c. prestasi Perangkat Daerah;
d. Tingkat Kematangan Kelembagaan Perangkat Daerah;
e. pelayanan publik (indeks tingkat kepuasan pelayanan
masyarakat);
f. penyelenggaraan SAKIP;
g. implementasi reformasi birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
38 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat