Dalam peraturan ini diatur tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Terintegritasi termasuk di dalamnya kewenangan, ruang lingkup, penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi PNS terintegrasi, pembinaan pengembangan kompetensi PNS di Kabupaten/Kota, pemanfatan teknologi informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat