Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Penilaian Kinerja mencakup evaluasi atas pencapaian kinerja Perangkat Daerah meliputi : a. realisasi fisik dan anggaran; b. realisasi pencapaian pendapatan daerah; c. prestasi Perangkat Daerah; d. Tingkat Kematangan Kelembagaan Perangkat Daerah; e. pelayanan publik (indeks tingkat kepuasan pelayanan masyarakat); f. penyelenggaraan SAKIP; g. implementasi reformasi birokrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat