Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan dan
menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan
kegiatan pemerintahan dan pembangunan melalui
pungutan retribusi yang dilaksanakan dengan berkualitas,
transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (8) dan Pasal
66 ayat (12) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, tarif retribusi hasil peninjauan ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat
beberapa tarif yang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan ekonomi, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif
Retribusi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 22 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2024 NOMOR 03
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dasar Pengenakan Pajak Alat Berat Pembuatan Sebelum Tahun 2023
dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak
Alat Berat Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat Pembuatan Sebelum Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 66 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat, BAB III Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat Untuk Alat Berat
Yang Belum Ditetapkan Atau Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Dan Peraturan Gubernur, BAB IV Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2022 ENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah dalam memberikan layanan, diperlukan tarif layanan untuk mengakomodir kebutuhan pelanggan dengan
mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi
Sumber Daya Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah engembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2022
Keputusan Bupati Tentang Perubahan,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya
Manusia (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 10)
-
12 Halaman dan Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan optimalisasi remunerasi dan penambahan jenis pelayanan kesehatan sesuai akreditasi rumah sakit dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kinerja, dan untuk tertib administrasi pengusulan remunerasi diperlukan perubahan petunjuk teknis;
b. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana beberapa kali diubah terakhir, dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Sadan Layanan Umum Daerah, bahwa Remunerasi Pejabat Pengelola dan Pegawai diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin Sadan Layanan Umum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 2Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka
ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 6778);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6659);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023
Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III ASAS; BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI; BAB V REMUNERASI; BAB VI ALOKASI ANGGARAN REMUNERASI; BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku,
a. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 2);
b. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan
Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 34);
c. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12); dan
d. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020
Nomor 19),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2024
PNS - PENGHASILAN - TAMBAHAN - GURU - PENgAwAS - TeNaga - pendidikan - sMa - SMK - SLB
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD 2024/3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL GURU, PENGAWAS, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
Peraturan tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil guru, pengawas, dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019, namun perlu ada penyempurnaan terkait pemberian tambahan penghasilan untuk Kepala Sekolah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2022; Pergub Kaltim No. 7 Tahun 2019
Beberapa ketentuan yang disisipkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (2) huruf f, dan Pasal 3 ayat (3a).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini adalah:
a. pendelegasian wewenang;
b. subjek dan objek Kerja Sama;
c. Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah;
d. tahapan Kerja Sama;
e. naskah perjanjian Kerja Sama;
f. penyelesaian perselisihan Kerja Sama; dan
g. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Gubernur No 4 Tahun 2013; Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2023; Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, dengan sistematis; Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Gubernur No 7 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
6 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2024
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 3, BD.2024/NO.904
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya permohonan revisi dari beberapa perangkat daerah yang mempengaruhi Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang menyebabkan Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara pada organisasi perangkat daerah tersebut sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Poin 10 huruf b agar Melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024;
bahwa berdasarkan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada poin D Pergeseran Anggaran huruf h Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2022; Pergub Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020; Pergub Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2023; Pergub Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Perubahan terhadap beberapa ketentuan Penjabaran Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Mengubah sebagian Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2024
Pergub Prov. Gorontalo No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 3, BD 2024 (3)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan percepatan penyerapan anggaran yang bersumber dari Sisa Dana Insentif Fiskal Tahun 2023, Sisa DBH Sawit Tahun 2023, Sisa DAU PPPK Tahun 2023, Sisa Tambahan DAU 2023, dan Sisa DAK Tahun 2022 serta perlunya uraian rincian belanja atas
penganggaran belanja yang bersumber dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik Tahun 2023 pada beberapa SKPD berdasarkan Surat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 160/DPRD/435/111/2024 Tanggal 5 Maret 2024 Perihal Persetujuan Pergeseran Anggaran.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU NO 38 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 35 Tahun 2023, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 39 Tahun 2020, Permendagri No 15 Tahun 2023, Permenkeu No 105/PMK.07/2020 Tahun 2020, PERDA Prov Gorontalo No 1 Tahun 2023, PERDA Prov Gorontalo No 5 Tahun 2023, Pergub Gorontalo No 63 Thaun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat