PEDOMAN
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan optimalisasi remunerasi dan penambahan jenis pelayanan kesehatan sesuai akreditasi rumah sakit dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kinerja, dan untuk tertib administrasi pengusulan remunerasi diperlukan perubahan petunjuk teknis;
b. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana beberapa kali diubah terakhir, dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Sadan Layanan Umum Daerah, bahwa Remunerasi Pejabat Pengelola dan Pegawai diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin Sadan Layanan Umum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 2Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka
ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 6778);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6659);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023
Nomor 2);
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III ASAS; BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI; BAB V REMUNERASI; BAB VI ALOKASI ANGGARAN REMUNERASI; BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku,
a. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 2);
b. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan
Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 34);
c. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12); dan
d. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020
Nomor 19),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 16
|