Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 2) pada Pasal 3 ayat (5), ayat (7), dan ayat (9); Pasal 8 ayat (9), dan ayat (10); Pasal 9 ayat (8); Pasal 12 ayat (4) dan ayat (7); Pasal 16 ayat (3); dan Pasal 22 ditambah 1 (satu) ayat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat