Beberapa ketentuan yang disisipkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (2) huruf f, dan Pasal 3 ayat (3a).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat