PNS - PENGHASILAN - TAMBAHAN - GURU - PENgAwAS - TeNaga - pendidikan - sMa - SMK - SLB
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD 2024/3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL GURU, PENGAWAS, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK: |
- Peraturan tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil guru, pengawas, dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019, namun perlu ada penyempurnaan terkait pemberian tambahan penghasilan untuk Kepala Sekolah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2022; Pergub Kaltim No. 7 Tahun 2019
- Beberapa ketentuan yang disisipkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (2) huruf f, dan Pasal 3 ayat (3a).
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur.
- 5 hlm.
|