Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini adalah: a. pendelegasian wewenang; b. subjek dan objek Kerja Sama; c. Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah; d. tahapan Kerja Sama; e. naskah perjanjian Kerja Sama; f. penyelesaian perselisihan Kerja Sama; dan g. monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat