Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.86, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat; bahwa kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah dapat diwujudkan melalui wadah Perangkat Daerah yang penataannya berdasarkan urusan pemerintahan daerah provinsi yang menjadi kewenangannya; ahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kepentingan umum berdasarkan pembatalan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib yang berkaitan atau tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Penyerahan Tugas-Tugas Pemerintah Pusat dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan sejalandenganpelaksanaan"Undang-undangtentangPokok-pokokPemerintahan Daerah" 1956, maka perlu diatur penyerahan tugas-tugasPemerintah Pusat dalam bidang pemerintahan umum, perbantuanpegawai negeri dan penyerahan keuangannya, mepada PemerintahDaerah
a.pasal-pasal 1 ayat (1), 89, 131 dan 132 jo 142 Undang-undang DasarSementara republik Indonesia;b.pasal-pasal 31, 32 dan 55 Undang-undang tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6);c.Undang-No. 10 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 22)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TENTANG TUGAS-TUGAS YANG DISERAHKAN KEPADAPEMERINTAH DAERAH
BAB III TENTANG PENYERAHAN PEGAWAI.
BAB IV TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAH DAERAH.
BAB V TENTANG PEMBIAYAAN PERBANTUAN.
BAB VI ATURAN PELAKSANAAN DAN PERALIHAN
PENUTUP.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah secara daerah demi daerah atau secara
lain.
PERPU No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 PRP Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah
UU No. 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7)
Menjadi Undang-Undang
Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah
PERPU No. 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-undang (UU) tentang Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah yang telah ada sebelumnya. Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 kabupaten dan 1 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Palu.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
UU ini mencabut UU Nomor 13 Tahun 1964, Perpu Nomor 2 Tahun 1964, dan Perpu Nomor 47 Tahun 1960.
Tanggal 23 September 1964 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
menunjuk pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boven Digoel, maka dipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, tugas pokok dan susuna organisasi sekretariat daerah, staf ahli, kedudukan, tugas pokok dan susunan organisasi sekretariat DPRD dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan Daerah yang mengatur tentang susunan organisasi dan tatakerja di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan
dan non perizinan secara cepat, murah, mudah,
transparan, serta meningkatkan hak-hak masyarakat
terhadap pelayanan yang prim.a, dipandang perlu untuk
mendelegasikan wewenang perizinan dan non perizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Magelang; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam
rangka mendekatkan serta memperpendek proses
pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat,
mudah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan
suatu pelayanan terpadu satu pintu;
Dasar Hukum dari Peraturan Waliktota ini adalah : UU No 17 tahun 1950; UU No 25 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : pendelegasian wewenang bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Keputusan Walikota
Magelang Nomor 068.2/64/ 112 Tahun 2008 tentang Penetapan Jenis-jenis
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola oleh Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kota Magelang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan dinas daerah maka dipandang perlu melakukan penambahan dan peningkatan status terhadap Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagai perangkat daerah disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan daerah serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait;
Bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika perubahan pada ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (5) (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALUR/GARIS KOORDINASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SAMOSIR DENGAN PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.6, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Kepulauan Romang.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Kepulauan Romang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Kepulauan Romang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
- Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuain Administrasi Perubahan Nama.
- Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2012/NO.24, TLD NO.130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sidoan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, maka pembentukan Kecamatan Sidoan perlu ditetapkan di dalam Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, PP No.72 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, Kepmendagri No.4 Tahun 2000, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Pembentukan, Luas dan Batas Wilayah, dan Ibukota; Jumlah Penduduk; Kewenangan Kecamatan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
3 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat