Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 1964

Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 PRP Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 PRP Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk Singkat
Perpu
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Februari 1964
Tanggal Pengundangan
13 Februari 1964
Tanggal Berlaku
01 Januari 1964
Sumber
LN. 1964 No. 7, TLN. No. 2619, LL SETNEG : 7 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3013 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tenggara
  2. UU No. 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah
  3. UU No. 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Utara
  4. UU No. 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan