Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan
pembangunan perekonomian, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah
yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan usaha untuk membina dan
menggali serta meningkatkan sumber pendapatan asli daerah; bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
dengan menyertakan modal pada pihak ketiga dengan tetap
memperhatikan faktor pengamanan kekayaan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur penyertaan
modal daerah pada pihak ketiga, dipandang sudah tidak sesuai sehingga
perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, bentuk penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal, hasil usaha, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1992 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2016
penyertaan modal-perseroan terbatas bank pembiayaan rakyat syariah buana mitra
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Persetoan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Sy.ariah Buana Mitra Perwira
Kabupaten Purbalingga sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga yang meliputi penetapan penambahan Penyertaan Modal, jumlah penambahaan, jumlah akhir Penyertaan Modal dan pembinaan atas penambahan modal tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan inovasi dan kualitas Penanaman Modal merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dan untuk memberikan arah dan landasan hukum pengelolaan dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitas Penanaman Modal Tahun 2022 dianggap perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis, oleh karena itu atas pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik; BAB III Pengelolaan; BAB IV Ketentuan Peralihan; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
Isi 8 Halaman, Lampiran 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PT. BANK JAMBI - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PT. BANK JAMBI
ABSTRAK:
Memberikan dasar bagi besarnya nilai Aset Daerah berupa Tanah dan Bangunan dalam Penyertaan Modal Pemkab Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi berikut nilai Penyertaan Modal Tahun 2012 dan Tahun 2013, dipandang perlu melakukan Perubahan atas Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; dan Perda No. 1 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Menambah 2 (dua) huruf pada Pasal 3 ayat (1), yakni huruf g dan h; 1 (satu) ayat pada Pasal 3, yakni ayat (3).
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bandung No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat melalui Lembaga Keuangan Bank
Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2021/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank
ABSTRAK:
a. bahwa investasi Pemerintah Kabupaten Bandung
dalam bentuk penyertaan modal berupa investasi
langsung dalam pemberian pinjaman kepada
masyarakat, penyalurannya dilakukan melalui lembaga
keuangan bank dilaksanakan untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan penguatan permodalan
melalui penyaluran dana bergulir kepada masyarakat
sehingga menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh
dan mandiri guna mempercepat pertumbuhan dan
pemerataan perekonomian di Kabupaten Bandung
dapat dilakukan dengan pemberian pinjaman kepada
masyarakat dalam bentuk Dana Bergulir melalui
lembaga keuangan Bank;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, dan perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman
Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga
Keuangan Bank;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007
Terdiri dari 13 pasal, ketentuan umum, pemberian pinjaman dana bergulir, penyertaan modal non permanen, pelaksanaan pemberian pinjaman dana bergulir, penerima pinjaman dan bergulir, penggunaan dan pengembalian pinjaman dana bergulir, monitoring, evaluasi dan pelaporan dana bergulir, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
mengatur mengenai penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (perseroda)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2016/11 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing,
pengembangan usaha, dan kualitas layanan dalam memenuhi
kebutuhan air minum kepada masyarakat di Kabupaten
Kendal diperlukan peningkatan kapasitas permodalan
perusahaan; bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalan
perusahaan, Pemerintah Kabupaten Kendal perlu melakukan
penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirto Panguripan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi
Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirto Panguripan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Bentuk Penyertaan Modal
BAB III Tata Cara Penyertaan Modal
BAB IV Modal Dasar Pemda
BAB V Jumlah Penyertaan Modal
BAB VI Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan, dan Pengendalian
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959
Peraturan ini membahas Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman
Modal meliputi:
a. tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
b. kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
c. dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
d. jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan
memperoleh insentif dan kemudahan;
e. bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan; dan
f. pengaturan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kota
Balikpapan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Insentif Bagi Investor (Lembaran
Daerah Kota Balikpapan Tahun 2004 Nomor 19 Seri E Nomor 19)
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2012 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor l Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terokhir dengan Peratu_ran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 don dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosiol. dan/atau manfaat lainnya, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk investasi pemerintah daerah;
b. bahwa berdosarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang lnvestosi Pemerintah Daerah;
1. Pasa I 18 ayat ( 6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukon Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye/enggaraan Negara yang Bersih don Bebas dari Korupsi. Kolusi don Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ):
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286):
5. Undang-Undang Perbendaharaan Nomor Negara Tahun 2004 (Lembaran Negara tentang
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844):
8. Undang··Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat don Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724):
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor l 06, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4852);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kelerbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038 ) ;
13.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik lndoresia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ten tang Pedoman Pembinaan don Pengawasan Penyelenggaraan Pemerinlahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah Provinsi. don Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737):
17. Peraturan Pemerintah Norn or 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraluran Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261) ;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165):
19.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badon Usaha Milik Daerah:
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 lentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
22.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Conda Birawa Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 13/D Seri D):
23.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 4. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 25);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2007 tentono Perusahaan Daerah Perkebunan Margomulyo Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 7. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 28):
25. Peraturan Daerah Ka bu paten Kediri Nomor 4 Tohun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 4. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 38);
lnvestasi pemerinlah daerah merupakan salah satu usaha untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
Jenis inveslasi pemerintah daerah yang dilaksanakan :
a. lnvestasi jangka pendek b. lnvestasi jangka panjang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat