Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan
pembangunan perekonomian, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah
yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan usaha untuk membina dan
menggali serta meningkatkan sumber pendapatan asli daerah; bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
dengan menyertakan modal pada pihak ketiga dengan tetap
memperhatikan faktor pengamanan kekayaan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur penyertaan
modal daerah pada pihak ketiga, dipandang sudah tidak sesuai sehingga
perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, bentuk penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal, hasil usaha, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1992 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2010/No.11 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo,
maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworej o Nomor
28 A Tahun 2009; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan
tingkat kebutuhan, maka Peraturan Bupati Purworejo
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai
lagi, sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan
penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan yang baru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu menerbitkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak
Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2004; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14.A Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kriteria kegiatan yang dibiayai dari belanja tidak terduga, tata cara pengajuan, persetujuan dan pencairan belanja tidak terduga, pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28A Tahun 2009 dicabut.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten khususnya Pasal 34 ayat (1) huruf (a), yaitu berbunyi Perumusan Kebijakan Strategis Operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat pada berbagai sektor maka perlu dilakukan pemetaan lokasi potensi sumberdaya lokal yang bersifat unggulan atau Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten Muna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, dipandang perlu menetapkan Kawasan Strategis Kabupaten Mund dalam suatu peraturan Bupati ini.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;
3. Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
11. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
13. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana' Pembangunan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota;
19. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 8 tahun 1998 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 tahun 1998 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Wilayah Tata Ruang Wilayah Tingkat II; (diperbaharui menjadi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007)
21. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 327 KPT5 M 2002 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang RTRW Kabupaten;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten/kota;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 4) yang dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 4), maka dipandang perlu untuk diubah; untuk memudahkan Kantor Ketahanan Pangan dalam melakukan koordinasi dan dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan urusan ketahanan pangan dengan SKPD terkait, baik ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat maka perlu menaikkan statusnya menjadi Badan Ketahanan Pangan; untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo sehubungan dengan peningkatan kelas menjadi kelas C berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 445/MENKES/SK/IV/2010 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit I Lagaligo milik Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Luwu Timur
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2010 No.11/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2007 perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Terminal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Nomor 14 Seri B Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa Badan Usaha Milik Desa mempunyai peranan penting dalam
perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sehingga pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara
profesional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 27 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan usaha milik desa, kepengurusan, tugas dan kewajiban, kewenangan dan hak pengurus, permodalan, tahun buku dan tahun anggaran badan usaha milik desa, kerja sama dengan pihak ketiga, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi
ABSTRAK:
bahwa dengan di{etapkannya Peratur-an Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009 tentang lzin Lokasi, maka dipandang perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor I Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-UnCang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Izin Lokasi
Bab III Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Izin Lokasi
Bab IV Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi
Bab V Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab VII Sanksi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2010.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat