Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2010

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kriteria kegiatan yang dibiayai dari belanja tidak terduga, tata cara pengajuan, persetujuan dan pencairan belanja tidak terduga, pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
06 April 2010
Tanggal Pengundangan
06 April 2010
Tanggal Berlaku
06 April 2010
Sumber
BD.2010/No.11 Seri E Nomor 5
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 101 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28A Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan