Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.15, TLD/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan berinvestasi serta kepastian hukum diperlukan perlindungan bagi pemangku kepentingan pasar yang telah mampu meningkatkan perekonomian serta telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa keberadaan pasar tradisional dan toko modern perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi, kebutuhan serta karakteristik sosial ekonomi masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) 9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 10. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 01); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 01); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 01);
Materi Pokok Perda ini adalah: - Pengelolaan Pasar dilaksanakan berasaskan atas: a. Kepastian hukum dan ketertiban; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan; d. kemitraan; e. kejujuran usaha; dan f. persaingan sehat (fairness). -Pengelolaan pasar dilaksanakan dengan tujuan: a. memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar tradisional; b. memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar tradisional pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, maju, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya; c. mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern agar mampu bersaing secara sehat, bersinergi yang saling memperkuat dan saling menguntungkan. -Ruang lingkup pengelolaan pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pasar yang di kelola oleh Pemerintah Daerah b. Pasar yang di kelola oleh Pemerintah Desa; dan c. Pasar yang di kelola oleh pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M.DAG/PER/9/ 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 3 Tahun 1982, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 76 Tahun 2007, Perpres Nomor 77 Tahun 2007, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan yaitu tentang ketentuan umum, penerbitan TDP, Pejabat Penerbit TDP, Pembaharuan TDP, penyelesaian sengketa di Pengadilan dan aplikasi Wajib Daftar Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/033.5/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, Laporan Tahunan disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan; bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Riza, Adi, Syahril & Rekan Nomor 009 /RAS-CS/LAI /II/ 2015 tanggal 25 Februari 2015 dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor LEV-352/PWll/4/2015 tanggal 15 Juni 2015 serta telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengawas tertanggal 9 Juli 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/0335/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 31 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Salatiga Nomor 963/033.5/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014 dan Laporan Tahunan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 110 Tahun 1961 Tentang Pendirian P.N. Menunda Kapal Tundabara (L.N. Tahun 1961 No. 134)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1966.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 15, BN.2017/No.1857, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 15, BN 2021 NO ; 665 ; PERATURAN GO.ID; 43 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca Dan Vial Gelas/Kaca Untuk Obat Suntik Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan,
keselamatan konsumen, dan menjaga lingkungan hidup
dari penggunaan ampul gelas/kaca dan vial gelas/kaca
untuk obat suntik, serta menciptakan persaingan usaha
yang sehat dan meningkatkan daya saing industri ampul
gelas/kaca dan vial gelas/kaca untuk obat suntik, perlu
memberlakukan Standar Nasional Indonesia ampul
gelas/kaca dan vial gelas/kaca untuk obat suntik secara
wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan
Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial
Gelas/Kaca untuk Obat Suntik secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, UndangPeraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/ PER/9/2009, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3
Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakukan SNI secara wajib, sertifikasi produk, tanggung jawab pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2013/No.15 Seri C Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, agar dalam pelaksanaanya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Tata Cara pemungutan Retribusi
Bab IV Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran
Bab V Angsuran Pembayaran Retribusi
Bab VI Penundaan Pembayaran Retribusi
Bab VII Tata Cara Penyetoran Retribusi
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Tata Cara Penghapusan Retribusi Yang Kedaluwarsa
Bab XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2003/No.47 Seri E Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayananan kepada masyarakat, tertib
administrasi perijinan dibidang Usaha Perdagangan dan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai tindak lanjut dari
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah,
maka perizinan usaha perdagangan menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten;
b. bahwa setiap pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan yang berfungsi
sebagai Iegalitas usaha, alat pembinaan dan penataan serta sebagai sarana
mempermudah pengembangan usaha bagi pengusaha, dengan
mempertimbangkan potensi dan komponen biaya atas pemberian izin
usaha perdagangan perlu menetapkan besamya biaya Izin Usaha
Perdagangan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Penyaluran Perusahaan 1934; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1982; Undang-undang - Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 Sebagaimana telah
Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
289/MPP/Kep/10/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur Surat Izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan sebagai sarana untuk memberikan kepastian berusaha dan alat
bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian dan
pengembangan usaha perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannyaakan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Provinsi Sulawesi Barat Yang Bekerja Di Luar Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Sulawesi Barat di luar negeri, perlu perlindungan yang layak dan manusiawi sebelum ditempatkan dan setelah ditempatkan bekerja di negara tempat bekerja dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran di Provinsi Sulawesi Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2017; Perpres No.21 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenaker No.9 Tahun 2019; Permenaker No.10 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman dalam pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat