Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/033.5/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, Laporan Tahunan disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan; bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Riza, Adi, Syahril & Rekan Nomor 009 /RAS-CS/LAI /II/ 2015 tanggal 25 Februari 2015 dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor LEV-352/PWll/4/2015 tanggal 15 Juni 2015 serta telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengawas tertanggal 9 Juli 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/0335/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 31 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Salatiga Nomor 963/033.5/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014 dan Laporan Tahunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
- 3 halaman
|