RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2013/No.15 Seri C Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, agar dalam pelaksanaanya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Tata Cara pemungutan Retribusi
Bab IV Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran
Bab V Angsuran Pembayaran Retribusi
Bab VI Penundaan Pembayaran Retribusi
Bab VII Tata Cara Penyetoran Retribusi
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Tata Cara Penghapusan Retribusi Yang Kedaluwarsa
Bab XI Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
- 15 halaman
|