pekerja migran - perlindungan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD 2020 (15) : 19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Provinsi Sulawesi Barat Yang Bekerja Di Luar Negeri
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Sulawesi Barat di luar negeri, perlu perlindungan yang layak dan manusiawi sebelum ditempatkan dan setelah ditempatkan bekerja di negara tempat bekerja dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran di Provinsi Sulawesi Barat;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2017; Perpres No.21 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenaker No.9 Tahun 2019; Permenaker No.10 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman dalam pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Sulawesi Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
- 19 hlm
|