Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Pengugnaan Tanah Makam dan Penggunaan Tanah Makam Tumpangan pada Taman Pemakaman Umum Giriloyo Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penataan dan penertiban administrasi pengunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan, maka perlu melaksanakan pemutihan izin penggunaan tanah makam dan penggunaan tanah makam tumpangan;
b. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi ahli waris yang belum memiliki izin pengunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan, dapat diberikan kemudahan dalam bentuk penyederhanaan prosedur dan keringanan pembayaran Retribusi izin pengunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan melalui Pemutihan izin pengunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2013 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : izin penggunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan pada taman pemakaman umumGiriloyo Kota Magelang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA BIDANG PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA CIMAHI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Kelurahan pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, ekjujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan; bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas prestasi kerja PNS dipandang perlu mengatur pemberian penghargaan kepada PNS berprestasi di lingkungan Pemko Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Pemberian Penghargaan kepada PNS berprestasi di lingkungan Pemko Pekalongan;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 53 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, kategori dan bentuk penghargaan, tim penilai, pemilihan dan penetapan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Perangkat Daerah selaku pernungut Pajak Hotel mengalami perubahan nomenklatur,
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Nornor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pernungutan pajak hotel;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel;
pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 27 tahun 1959; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 tahun 2011; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; Perda Balikpapan No 4 tahun 2010
wajib pajak hotel wajib mendaftarkan usahanya atau objek pajak hotel dengan menggunakan SPOPD kepada BPPDRD melalui bidang pendataan dan penetapan dan/atau melalui pendaftaran secara elektronik, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai, kecuali ditentukan lain. wajib pajak wajib melaporkan omzet penerimaan bruto atas penyediaan pelayanan hotel dengan dipungut bayaran, termasuk persewaan ruangan dan jasa penunjang lainnya sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan dengan menggunakan SPTPD kepada BPPDRD dan/atau melalui pelaporan secara elektronik. pajak hotel dihitung untuk setiap bon penjualan atau bill yang dikeluarkan oleh wajib pajak dan atas jumlah yang akan dibayar oleh pengunjung/tamu hotel.
wajib pajak dapat mengajukan permohonan keberatan kepada kepala bppdrd atas suatu SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKLB, SKPDN atau STPD dan pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dalam rangka pelaksanaan pengawasan pajak hotel, kepala BPPDRD atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengawasan dalam rangka penataan dan pendataan potensi wajib pajak riil. apabila terjadi penolakan wajib pajak atas pelaksanaan pengawasan, maka wajib pajak wajib membuat dan menyampaikan surat pernyataan penolakan disertai dengan alasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2011
29 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan penilaian risiko telah disusun Pedoman Teknis Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko.
Dalam penilaian risiko memerlukan upaya untuk mengintegrasikan antar sub unsur pengendalian intern dan mengarahkan langkah-langkah konkrit sehingga lebih memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Penilaian Risiko pada tingkat:
1. strategis meliputi penilaian risiko pada aspek strategis yang menjadi tanggung jawab Walikota;
2. organisasional meliputi penilaian risiko organisasi yang bersifat manajerial yang menjadi tanggung jawab Eselon II dan Eselon III/eselon mandiri lainnya (entitas pelaporan); dan
3. Operasional yaitu penilaian risiko di tingkat kegiatan operasional.
Perwali ini mengatur pula mengenai sasaran dan tahapan penilaian risiko.
Pedoman tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
5 hlm., Lampiran 43 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD NOMOR 28/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERIAN UANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk leblh mendorong penlngkatan produktivitas kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas operasional satuan Polisi Pamong Praja di bidang pengamanan, penertiban, pelaksanaan dan pengawasan penegakan Peraturan Daerah, perlu memberlkan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Anggota Satuan Poilsi Pamong Praja Kota Madiun;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor O5 Tahun 2009 tentang Pemberian uang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bagi Anggota Satuan Pollsi Pamong Praja Kota Madiun sebagaimana telah dlubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 24 Tahun 2015 dlpandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasl dan kondisi pada saat lnl sehingga perlu diubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalrnana dlmaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wallikota Madiun tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Madiun Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pemberian Tambahan Penghaslian Berdasarkan Beban Kerja Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun ;
Peraturan Daerah Kota Madlun Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Peodapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pemberian uang Tambahan Penghasllan Berdasarkan Beban Kerja bagl Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madlun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wallkota Madiun Nomof 24 Tahun 2015;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organlsasi, Rlncin Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja ;
Peraturan Walikota Madiun Notnor 24 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang dananya bersumber dari APBD Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka ketentuan terkait pemberian bantuan
keuangan kepada partai politik yang diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politikl;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Tahun 2014
Nomor 1744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan walikota surabaya nomor 5 tahun 2015 tentang pedoman tata cara pemberian dan pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik di Kota Surabaya dengan substansi:
a) pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan
- Pasal 18 A
Partai Politik penerima bantuan keuangan yang bersumber dari
APBD bertanggungjawab secara formal dan material atas
penggunaan bantuan keuangan yang diterima.
- Pasal 20
(1) Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pen geluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan Partai Politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan Partai Politik perkegiatan.
(3) Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kontinjensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Mers-Cof di Kota Banda ACeh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan keadaan darurat penyakit MERS-COV, dan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dipandang perlu menyusun rencana kontinjensi kedaruratan kesehatan masyarakat Mers-Corv di Kota Banda Aceh.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1962; UU No.2 Tahun 1962; UU No.4 Tahun 1984; UU No.11 Tahun 2006; UU No.24 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PP No.40 Tahun 1991; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Permen Kesehatan No.1501 Tahun 2010; Permen Kesehatan No.82 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.24 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No.5 Tahun 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, tanggung jawab dan keseragaman aparatur sipil negara, perlu mengatur penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal, perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganPeraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 10. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan PelaksanaaanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 12. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal; 13. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal; 14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam Dan Atribut Pertahanan Sipil; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan DepartemenDalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja; 19. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan; 21. Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai dalam melaksanakan tugas. Hal yang diatur : Jenis Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas, Pemakaian atribut pakaian dinas, Jadwal penggunaan pakaian dinas, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
117 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat